SUMEDANG, Rabu (3/6/2026) – Kebijakan moratorium pendirian gerai ritel modern berjaringan seperti Alfamart dan Indomaret masih berlaku di Kabupaten Sumedang. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap upaya pembukaan gerai baru yang diduga dilakukan tanpa mengikuti ketentuan yang berlaku.

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Sumedang, Deni Hanafiah, mengatakan pihaknya masih menemukan indikasi adanya pihak yang mencoba membuka gerai ritel modern secara diam-diam meskipun moratorium belum dicabut.

“Kalau ada informasi mengenai pembukaan gerai baru, kami langsung melakukan cek dan recek ke lapangan. Kami akan melihat terlebih dahulu kelengkapan dokumen perizinannya. Jika perizinannya lengkap, kami akan berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk menunda atau membatalkan sementara proses perizinan sambil menunggu rekomendasi teknis dari perangkat daerah terkait,” ujar Deni saat ditemui di ruang kerjanya.

Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, bangunan dengan luas di bawah 400 meter persegi masuk kategori minimarket. Sementara bangunan dengan luas lebih dari 400 meter persegi hingga 5.000 meter persegi dikategorikan sebagai toko modern atau department store.

Menurut Deni, sejumlah pelaku usaha diduga memanfaatkan celah aturan dengan mengajukan izin sebagai toko biasa atau toko kelontong, tetapi dalam operasionalnya menjalankan konsep ritel modern berjaringan.

“Salah satu modus yang sering terjadi adalah izin awal diajukan sebagai toko biasa. Namun setelah proses berjalan, operasionalnya mengarah menjadi gerai minimarket berjaringan. Ini yang menjadi perhatian kami,” katanya.

Satpol PP, lanjut Deni, juga pernah melakukan penyegelan terhadap bangunan yang diduga akan digunakan sebagai gerai ritel modern sebelum seluruh proses perizinan selesai.

Salah satu contohnya adalah bangunan dua lantai di kawasan depan Sawargi yang sempat mendapat surat peringatan karena proses perizinannya belum tuntas.

“Kami sudah berkoordinasi dengan dinas terkait dan menerbitkan surat peringatan melalui Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda). Kami meminta agar tidak ada aktivitas operasional sebelum seluruh proses administrasi dan perizinan selesai,” jelasnya.

Deni menambahkan, kendala yang sering ditemukan berkaitan dengan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Menurutnya, izin tersebut sulit diterbitkan apabila bangunan masuk kategori minimarket berjaringan yang masih terkena kebijakan moratorium.

Ia mengungkapkan, terdapat praktik memperluas ukuran bangunan hingga melebihi 400 meter persegi agar tidak masuk kategori minimarket. Namun dalam pelaksanaannya, bangunan tersebut tetap menggunakan sistem dan jaringan ritel modern seperti Alfamart atau Indomaret.

“Ini yang menjadi dilema. Di satu sisi pengusaha sudah mengeluarkan biaya untuk proses perizinan dan administrasi. Namun di sisi lain, aturan moratorium tetap harus ditegakkan,” tegasnya.

Karena itu, Deni meminta seluruh instansi teknis yang berwenang menerbitkan rekomendasi dan persetujuan perizinan agar lebih cermat melakukan verifikasi lapangan sebelum mengeluarkan rekomendasi teknis.

“Saya mengimbau agar setiap pengajuan perizinan dilakukan cek dan recek terlebih dahulu di lapangan. Jangan sampai rekomendasi teknis keluar begitu saja tanpa memastikan kondisi sebenarnya. Ketika sudah muncul permasalahan, akhirnya Satpol PP yang harus turun melakukan penanganan,” pungkasnya.***